Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Dalam perkembangan terbaru, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 15 Juli 2025.
Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, untuk memberikan keterangan terkait proyek senilai triliunan rupiah ini.
Tak hanya Nadiem, tim penyidik juga memanggil sejumlah nama besar lain yang terkait dengan kasus ini. Mantan Presiden Tokopedia, Melissa Siska Juminto, turut diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Gojek Indonesia.
Baca juga: Kenapa Megawati Tidak Turun Gunung di Pilkada Jakarta? Ini Jawabannya
Selain itu, mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Andre Soelistyo, dan Senior Division Manager PT Datascript berinisial FHK juga menjalani pemeriksaan. Langkah ini diambil untuk melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat bukti-bukti yang ada.
Penyidikan kasus ini mencuat setelah tim Kejagung melakukan penggeledahan di kantor GoTo pada 8 Juli 2025, menyita sejumlah dokumen, surat, dan perangkat elektronik. Dugaan korupsi berpusat pada proyek pengadaan Chromebook yang diindikasikan adanya konspirasi, mengingat rekomendasi awal adalah laptop berbasis Windows karena kemampuannya beroperasi tanpa internet.
Sebaliknya, Chromebook hanya berfungsi optimal dengan koneksi internet. Proyek ini menelan anggaran fantastis, mencapai Rp9,982 triliun, yang berasal dari dana institusi pendidikan dan dana alokasi khusus.